Kota Tangerang, asaterkini.id – Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang selama arus mudik dan balik, mulai 24 Maret- 8 April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.
Hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Disperindagkop UKM Kota Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Gas 3Kg Diatas HET Rp19 Ribu
“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal,” kata Ahmad Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Pembatasan ini, lanjutnya, sangat penting dalam meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik.
Suhaely melanjutkan, Pemkot Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang merupakan salah satu akses Jakarta-Serang.
Baca juga: Calon Jamaah Haji Kota Tangerang Bisa Melakukan Vaksinasi di Puskesmas Dengan Gratis
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap pembatasan operasional angkutan barang tersebut dapat meningkatkan keamanan bersama selama arus mudik berlangsung. (CS)
Baca juga: Antisipasi Kejahatan di Rest Area Tangerang-Merak Polisi Terjunkan Tim Gabungan