Kota Tangerang, asaterkini.id– Polisi tangkap enam pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Dari enam orang tersebut, salah seorang pelaku sempat melukai dua anggota Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin membenarkan peristiwa tersebut. “Dari enam pelaku ini, salah seorang berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry,” Kata Kapolsek melalui keterangan persnya, Senin (26/5/2025) malam.
Selain membacok kanit reskrim di bagian dada, lanjutnya, pelaku juga menggigit jari manis Briptu Galih hingga putus. “Pelaku saat akan ditangkap menyerang petugas secara membabi buta,” paparnya.
Baca juga: Selama Idul Fitri 1446 Hijriah BPBD Kota Tangerang Tarima 34 Aduan Kedaruratan
Kendati demikian, tambahnya, petugas dapat menangkap dan membawa pelaku ke Polsek Jatiuwung. Mereka adalah, YA, AY, RT, G, AA, dan P.
“Untuk pelaku RT kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” tandasnya. Sedangkan lima pelaku lain, masih dalam pengembangan.
Lebih jauh Robiin menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengincar sepeda motor jenis metik. Sasarannya adalah rumah indekos, kontrakan dan minimarket.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ikuti Retret Untuk Tingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Kemudian hasil kejahatannya mereka jual seharga Rp 6-8 juta. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, empat unit sepeda motor berbagai merk dan kunci leter T.
Atas perbuatanya itu, ucap Robiin, petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Perluas Perpanjangan PKB Hingga Ke Kecamatan