Kota Tangerang, asaterkini.id– Sambut Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Pemerintah Kota Tangerang siapkan diskon hingga 20 persen kepada para wajib pajak di wilayahnya.
Seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025 mendatang. Seluruh masyarakat berkesempatan mendapatkan potongan pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon hingga 20 persen.
Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang Diperpanjang
Dengan begitu, tentunya para wajib pajak hanya membayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, PTSL dan PTKL
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, pada edisi kemerdekaan tersebut, pihaknya tidak hanya menghadirkan diskon.
Tetapi juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Selain di MPP Kota Tangerang, pembayaran bisa melalui loket PBB-P2 offline keliling 13 kecamatan.
Baca juga: Spesialis Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Batuceper Kota Tangerang
“Tahun ini, loket offline atau tunai akan hadir di tengah pemukiman warga,” kata Kiki, dikutip Sabtu (2/8/2025.
Kegiatan itu, tambahnya, akan berlangsung mulai tanggal 4 sampai 30 Agustus 2025, di di 30 titik. Masyarakat juga dapat update informasi loket offline di Instagram @bapenda.tangerangkota,” ujarnya.
Berikut kanal pembayaran pajak secara offline atau tunai di Kota Tangerang
1. MPP Kota Tangerang
2. bank bjb
3. Alfamart
4. Pos Indonesia
Baca juga: Peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten Wajib Tertib Administrasi
Berikut kanal pembayaran pajak secara online atau non tunai di Kota Tangerang
1. Tokopedia
2. Obo
3. Licin
4. LinkAja
5. Shopee
6. Gopay
7. Bjb DIGI
8. Qris
9. Pospay
10. Aplikasi Tangerang LIVE. (CS)