Kota Tangerang, asaterkini.id– Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangani empat perkara dugaan korupsi. Dari Jumlah tersebut, dua di antaranya dihentikan karena tidak terbukti. Sedangkan dua lainnya dilanjut karena ada dugaan kerugian negara mencapai 16,6 Miliar.
Kedua kasus yang berlanjut tersebut yaitu PT. Telkom Akses dan PT Angkasa Pura Kargo. kerugian negara yang terjadi pada dua perkara itu hampir sama, yakni Rp8,3 miliar lebih. “Ya, nilainya hampir sama, masing-masing sekitar Rp8,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Muhammad Amin, Selasa (9/12/2025).
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, Kejari Kota Tangerang mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp2,3 miliar lebih dari terpidana korupsi di PT Telkom Akses, Ari Bastian yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Seluruh Aliansi Mahasiswa di Kota Tangerang Sepakat Menjaga Kondusifitas Aksi
“Dalam perkara ini Kejari Kota Tangerang tidak hanya memenjarakan orang. Tapi juga menyelamatkan uang negara,” paparnya.
Sedangkan dugaan korupsi yang terjadi pada PT Angkasa Pura Kargo atau Kargo Fiktif masih dalam proses hukum. Mereka yang diduga terlibat pada perkara itu sebanyak enam orang.
“Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini untuk mengembalikan kerugian negara,,” paparnya.(CS)
Baca juga: Tepat Harlah Kejaksaan ke 80 Kejari kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja