Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp50 Juta, Ini Syaratnya

Tertimpa pohon tumbang di kota Tangerang dapat asuransi hingga Rp50 juta.
Pohon tumbang jalan di kota Tangerang.

Kota Tangerang, asaterkini.id– Masyarakat terdampak pohon tumbang di pinggir jalan Kota Tangerang akan mendapat asuransi hingga Rp50 juta.
Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Termasuk mereka yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

“Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” kata Boyke, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Bangun Sinergi Perumda Tirta Benteng Sambangi Pokja WHTR

Guna mendapatkan informasi tersebut lebih lanjut, sambungnya,
masyarakat bisa melihat melalui Aplikasi Tangerang LIVE atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang).

Syarat yang harus disiapkan untuk klaim asuransi

  1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa
    1. Surat keterangan kejadian dari polisi
  2. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
  3. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan

  4. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia

  5. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan)

  6. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama

  7. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan

  8. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan

  9. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia

  10. Surat keterangan cacat permanen dari dokter

  11. Form klaim liability

  12. Surat tuntutan korban ke asuransi.
    Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;
  13. Buka aplikasi Tangerang LIVE
  14. Pilih menu “Laksa”
  15. Klik “Buat Aplikasi Laksa”
  16. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”
  17. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
  18. Klik “Kirim”
  19. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi
  20. Kirim semua berkas yang dibutuhkan
  21. Pengajuan klaim akan segera diproses. (CS)

Baca juga: Tim Gegana Polda Metro Jaya Sterilisasi 4 Gereja di Kota Tangerang

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending