Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu di Kabupaten Tangerang

Polres metro tangerang kota ungkap peredaran sabu di kabupaten Tangerang.
Barang bukti yang disita Polres Metro Tangerang kota

Kota Tangerang, asaterkini.id – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengedar narkoba jenis sabu, dengan inisial GS (31) di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka sebanyak 9,51 gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online itu menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Gubernur Banten Lantik Deden Apriandhi Sebagai Sekda Pemprov Banten

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Namun, tambahnya, karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Wali Kota Tangerang Cek Kesiapan Mudik Gratis

Tersangka, sambungnya, saat ini, telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” Paparnya. (CS)

Baca juga: Wartawan Kota Tangerang Mendapat Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending