Operasi keselamatan Jaya 2026, Dishub Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Operasi keselamatan Jaya 2026 dishub kota tangerang
Petugas Dishub Kota Tangerang saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id–
Bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung pada 2 hingga 15 Februari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan, agar mematuhi aturan lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, operasi itu digelar, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Tangerang.

”Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Tangerang berperan aktif mendukung kelancaran operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan,” kata Suhaely, Selasa (3/2/26).

Baca juga: Bapenda Kota Tangerang Gandeng Samsat Cikokol Sosialisasikan Pendataan Pajak Kendaraan

Untuk itu, ia mengajak, masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.

”Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini, kami berharap adanya budaya tertib berlalu lintas, serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Tangerang,”ujarnya.

Adapun beberapa titik prioritas pengawasan meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kisamaun Pasar Lama, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Frontage.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Seminar Psychological First Aid Dalam Rangka Humanity In Ramadhan 2025

Target Operasi yang Akan Kena sanksi tilang dalam Operasi tersebut yaitu:

  1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
  2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
  3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
  4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
  5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ)
  6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
  7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
  9. Knalpot brong atau
  10. bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ). (CS)

Baca juga: Meski Sudah Surut, Pemkot Tangerang Terus Pantau Ketinggian Air Sungai

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending