Kota Tangerang, asaterkini.id– Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya tenaga kesehatan akan segera diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sesuai dengan keputusan Walikota (Kepala) Nomor 1150 Tahun 2025.
Hanya saja sampai saat ini TPP tersebut belum bisa direalisasikan karena, Pemkot Tangerang masih menunggu rekomendasi Kemenkeu dan Persetujuan Pembayaran dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, terkait pembayaran TPP bagi P3K,” Senin (16/2/2026). Herman juga mengatakan, pihaknya memahami atas aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga kesehatan yang berstatus P3K. Pemkot Tangerang sudah menyiapkan anggarannya. Hanya saja pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Festival Al Azhom ke 12 di Kota Tangerang Mulai Berlangsung Besok
Mengingat secara administratif dan regulasi, pemberian TPP harus melalui proses Validasi dan Persetujuan dari Kemendagri, serta Rekomendasi Dari Kemenkeu. “Saat ini kami masih menunggu Rekomendasi tersebut. Jadi bukan karena tidak ada komitmen atau tidak ada anggaran, tetapi karena kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang, lanjut Herman, tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar proses validasi dan persetujuan pembayaran TPP 2026 dapat segera rampung, sehingga penyesuaian TPP para P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera direalisasikan.
“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terlebih para bidan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan ibu dan anak, serta kesehatan masyarakat. Pemkot Tangerang berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” tandasnya.
Untuk itu, Herman mengajak seluruh tenaga kesehatan agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses sesuai koridor hukum.
“Insyaallah, begitu persetujuan pembayaran dari Kemendagri selesai dan dinyatakan sesuai, pembayaran TPP akan segera kami proses. Kami mohon pengertian dan kepercayaan dari seluruh P3K, karena ini semata-mata demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” paparnya. (CS)
Baca juga: Persikota Tangerang U-17 Dipastikan Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Soeratin