Kota Tangerang, asaterkini.id– Walikota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Sekretaris Daerah dan jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Sachrudin menegaskan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.
“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Sachrudin, Senin (30/3/2026)
Baca juga: Milad ke 51 MUI, Pemkot Tangerang Gelar Halal Fest 2026
Sachrudin juga menekankan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian sebelumnya bukan akhir dari pencapaian, melainkan standar minimal. “Kami terus menyempurnakan pengelolaan keuangan dan terbuka terhadap rekomendasi BPK agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD, yang menunjukkan komitmen Pemda dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes RM Jauhari Berkunjung ke Pokja WHTR
“Ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Firman. (CS)
Baca juga: Job Fair 2025 di Kota Tangerang Serap 2.034 Pencari Kerja
