Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Aluminium yang Melibatkan Ordal Perusahaan di Kosambi

Polisi ciduk pelaku pencurian aluminum di Kosambi, kabupaten tangerang
Alumunium dengan nilai ratusan juta disita polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tiga kawanan pencuri aluminium yang melibatkan petugas keamanan atau orang dalam perusahaan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan batang alumunium dan satu unit truk.

Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026 lalu. Bahwa pada saat itu telah terjadi pencurian di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, petugas mendapat data terkait pencurian tersebut lewat CCTV milik perusahaan. “Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan alumunium yang ada di dalam perusahaan menggunakan truk,” ujar Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Beredar Nomor Kontak Sekda Kota Tangerang Minta Sejumlah Dana

Akibatnya, sambung Kapolsek, ketiga orang pelaku yang berinisial PS, RA dan SB diciduk. Di hadapan petugas pelaku mengaku melakukan kejahatannya bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, sehingga terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan akan menindak tegas setiap kriminal yang terjadi. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tandasnya.

Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Klaim Kebutuhan Logistik Bencana Sudah Dipersiapkan

Adapun kerugian barang bukti aluminium yang diamankan mencapai Rp81,7 juta. (CS)

Baca juga: PWI Banten Akan Gelar OKK Dengan Gratis. Ini Syaratnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending