Kota Tangerang, asatetkini.id– Terduga pelaku penganiayaan seorang perempuan yang bekerja sebagai Kedi di Lapangan Golf Modern, akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kampung halamannya di Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Pelaku diketahuibberinisial FP (38).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan, Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Sampai saat ini pelaku masih diperiksa di Polres,” tandas Iwan, Jumat (26/6/2026) malam.
Baca juga: Disperkimtan Kota Tangerang Janji Akan Rehabilitasi 1000 Rumah Tidak Layak Huni
Iwan menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan cemburu. Di mana pada saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, “Terima kasih adikku sayang.”Kata Iwan.
Ucapan tersebut, tambahnya, didengar korban yang merupakan kedi golf yang selama ini kerap melayani tersangka saat bermain olahraga tersebut. Akibatnya korban cemburu hingga terjadilah percekcokan yang berakhir dengan penganiayaan.
Menyikapi masalah itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat serta viralnya kasus itu di media sosial.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jauhari.
Jaga Emosi
Jauhari juga menegaskan, bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan, serta mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindak pidana.
Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Peluang Kerja Tune Up Sepeda Motor
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kriminal, aksi premanisme, ataupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam, dan siap memberikan pelayanan secara cepat, profesional, serta humanis kepada masyarakat,” pungkasnya.
Saat ini, kata Jauhari, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (CS)
.