Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bupati Tangerang Harus Tindak Tegas Dinas Terkait

Kebakaran TPA jatiwaring bukti ketidak serius di as terkait dalam mengelola sampah
Kebakaran TPA Jatiwaringin terus meluas.(dok/ist)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Terulangnya kembali kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai sebagai bukti dari ketidak seriusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola tempat pembuangan sampah, sehingga dalam waktu dua tahun berturut-turut (2025-2026) TPA itu mengalami kebakaran hebat.

Bahkan kebakaran yang terjadi kali ini, hingga hari ketiga, Jumat (3/7), sulit dipadamkan dan terus meluas sampai hampir separuh (15 hektar) dari total area TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektar.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang, Sukardin mendesak kepada Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid agar mengevaluasi kinerja pada dinas terkait.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Lantik 3.419 PPPK

Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian, copot dan bila perlu proses secara hukum m. Mengingat dampak dari kebakaran mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga, khususnya mereka yang tinggal di sekitar lokasi.

“Berdasarkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang 18 tahun 2008, tentang pengelolaan Sampah, bagi pengelola atau penyelenggara. sampah yang lalai, dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.

Bahkan, tambah dia, jika ada warga yang sampai meninggal akibat kejadian itu, maka ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: 82 Pendonor Darah Sukarela Kota Tangerang Dapat Penghargaan Dari PMI Provinsi Banten

Berdasarkan data yang ada, sejak kebakaran itu terjadi pada Selasa (30/6) hingga Jumat (3/7) tercatat sebanyak 154 warga terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Bahkan dari jumlah tersebut, ada ibu hamil dan anak di bawah lima tahun (Balita) yang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami batuk dan muntah-muntah. (CS)

Baca juga: Komisaris PT JRG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di PT Telkom Akses Tangerang Senilai Rp2,3 M Lebih

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending