Kota Tangerang, asaterkini.id– Seorang pembuat dan pengedar uang palsu dengan inisial WW (32) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota di Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita petugas, berupa uang palsu siap edar Rp68,57 juta
Kapolsek Pakuhaji Ajun Komisaris Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pelaku.
Begitu diperiksa, pelaku yang kedapatan membawa puluhan uang palsu pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.mengaku bahwa uang itu.palsu “Pelaku kami bekuk di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/7,/2026) sore,'” ujar Kapolsek, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Tahun Baru Islam, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Keimanan
Kepada petugas, pelaku juga mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di rumah kontrakannya di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Begitu dikembangkan ke lokasi, petugas menemukan beberapa peralatan yang diduga untuk memproduksi uang palsu, seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta lembaran uang palsu yang belum dipotong, dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.
Dari pemeriksaan sementara, sambungya, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “God Hand”, asal Bandung. Selanjutnya, pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut,’ papar Kapolsek.
Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Tangerang Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp50 Juta, Ini Syaratnya
Terapkan Prinsip 3D
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
“Kami imbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegas Kapolres sembari menambahkan saat ini pelaku ditahan di Polsek Pakuhaji dan terancam dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375, tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.(CS)
Baca juga: Kembangkan Kawasan Bisnis Baru Pemkot Tangerang Kolaborasi Dengan PT Angkasa Pura Indonesia
