Pelaku Curanmor yang Beraksi 10 Kali di Tangerang Diciduk Polisi

Pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polsek benda
Ilustrasi: Pelaku Curanmor ditangkap Polsek Benda

Kota Tangerang, asaterkini.id– 10 kali beraksi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial AMR alias TOKE (30) diciduk tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang berinisial Kiki (32), berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Benda Ajun Komisaris Sriyono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di teras kontrakan rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca juga: Atasi Kemacetan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Nopta Rekayasa Jalan Raya Bayur

Atas laporan itu, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan analisa rekaman video (CCTV) di sekitar lokasi. “Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku, sehingga pelaku diciduk di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek, Rabu (15/7/2026).

Kepada petugas, sambungnya, pelaku mengaku melaksanakan kejahatannya bersama seorang temannya yang berinisial KK. Namun saat akan ditangkap KK melarikan diri. “Sampai saat ini KK masih buron dan masuk daftar pencarian orang,” tandas Kapolsek.

Selain itu, ucap Kapolsek, pelaku juga mengaku sejak tahun 2024 lalu telah melakukan sebanyak 10 pencurian kendaraan sepeda motor di beberapa wilayah di Kota Tangerang. “Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan yang lain,” paparnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Berikan Diskon 25% Untuk Bayar PBB-P2 dan BPHTB Hingga 31 Maret 2025

Akibat perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku ditahan di Polsek Benda dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Baca juga: Jelang Nataru Walikota Tangerang Minta Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat Terjaga

Selain itu, segera lapor kepada petugas terdekat bila menjadi korban tindak pidana. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” Kata Kapolres.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending