Kota Tangerang, asaterkini.id–;Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) pada layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan pengaduan melalui beberapa kanal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany, Rabu (5/7/2026). Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungli saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Pasalnya, lanjut Mugiya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pokja WHTR Raker di Sukabumi Rumuskan Program Kerja Strategis
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Namun, lanjut Mugiya, sebelum menyampaikan laporan, masyarakat disarankan menyiapkan informasi pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat, seperti
waktu dan lokasi kejadian, nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli, kronologi kejadian secara lengkap, bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen lainnya.
Laporan, tambahnya, dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang, yaitu, SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui Tangerang LIVE atau laman https://www.tangerangkota.go.id/wbs.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Gelar Hasil Capaian Kerja 2024 Bersama Sahabat Media
Kelengkapan Laporan
Sedangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah, bisa lapor ke kanal LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, Instagram @lapor_laksa, email layanan@tangerangkota.go.id, serta media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Saat melapor, ucapnya, masyarakat diminta menyertakan kronologi, lokasi kejadian, nomor yang dapat dihubungi, dan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Lebih jauh Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan selama informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: PMI Sumut Gelar Layanan Kemanusiaan Pada Masyarakat Terdampak Banjir
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta informasi mengenai dasar hukum dan tarif resmi yang berlaku.(CS)
