Kota Tangerang, asaterkini.id– Guna mencegah penyakit rabies pada hewan peliharaan, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menggelar Vaksinasi gratis di Halaman Kantor Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 09.00–11.00 WIB.
Menurut Kepala DKP Kota Tangerang, Muhdorun, pada program tersebut, pihaknya akan memberikan layanan kesehatan gratis kepada hewan peliharaan yang tercatat milik warga ber KTP Kota Tangerang, dengan kuota sebanyak 50 ekor hewan.
Untuk itu, ia mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, agar memanfaatkan layanan tersebut, demi melindungi hewan peliharaannya dari penyakit. “Rabies merupakan penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan gratis ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaan sekaligus melindungi keluarga dari risiko penularan rabies,” ujarnya.
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta Alami Kenaikan Hingga 4% Lebih
Guna mengikuti layanan tersebut, lanjut Muhdorun, masyarakat diwajibkan membawa KTP atau Surat Keterangan (Suket) Kota Tangerang, dengan ketentuan satu KTP berlaku untuk satu ekor hewan.
Hewan yang akan divaksin harus berusia minimal lima bulan, dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui. Khusus kucing dan hewan berukuran kecil, pemilik diwajibkan membawa pet cargo atau keranjang demi keamanan selama proses vaksinasi.
”Bagi masyarakat yang akan mengikuti layanan ini diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya. (CS)
Baca juga: Empat Kawanan Pengganjal ATM Lintas Wilayah Dijebloskan ke Dalam Tahanan Polres Metro Tangerang Kota
