Kota Tangerang, asaterkini.id– Polsek Benda menciduk pengendara obat keras dengan inisial CF(25), di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita petugas dari pelaku sebanyak 1.346 butir dengan rincian 920 butir jenis tramadol dan 426 butir eximer.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasah resah dengan adanya peredaran obat keras di wilayah Dadap.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.”Kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang diduga akan diperjual belikan di salah satu tempat di kawasan Dadap,” ujar Eko, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR RI Wahidin Halim Hadir Dalam Bincang Ramadhan Bersama Pokja WHTR
Selain menyita ribuan butir obat keras, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu hasil dari penjualan obat-obatan itu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Eko, pelaku mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” ungkap Eko.
Kemudian oleh petugas, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benda untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (CS).
Baca juga: Pendaftaran SPMB Tahap 1 kota Tangerang Mulai Dibuka 19 Juni 2025. Berikut Jadwal Lengkapnya
