Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran bagi calon Paskibraka Kota Tangerang tahun 2025.
Paskibraka Kota Tangerang (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran bagi calon Paskibraka Kota Tangerang tahun 2025.

Pendaftaran tersebut dibuka untuk seluruh pelajar tingkat SMA/SMK Sederajat.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto mengatakan, bagi pelajar yang minat akan mengikuti kegiatan itu harus mempersiapkan diri dengan baik dari sekarang.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Tangerang Berikan Santunan pada Anak Yatim/Piatu

“Untuk pelajar yang berminat, kami harap agar membaca dengan seksama sederet persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Teguh dikutip Sabtu (25/1/2025)

Persiapkan, lanjutnya, semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Link persyaratan dan berkas yang perlu diisi, kata Teguh, telah tersedia di tautan Bio Instagram @badankesbangpol.kotatangerang dengan judul Formulir Seleksi Paskibraka 2025 Kota Tangerang.

Baca juga: Sepanjang Bulan Ramadan, Pemerintah Gelar Operasi Pangan Murah di Semua Kantor Pos Daerah

“Ayo jangan lewatkan kesempatan ini, persiapkan dokumennya dan raih cita-cita kalian untuk bertugas sebagai Paskibraka tingkat kota, provinsi atau nasional,” tandasnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
  3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
  5. Mengisi dan menandatangani pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program Paskibraka.
  6. Nilai Akademik minimal berkategori baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah.
  8. Memiliki tinggi badan ideal, paling rendah 170cm dan paling tinggi 180cm untuk pelajar putra, dan Paling rendah 165cm dan paling tinggi 175cm untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
  9. Memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5kg dari berat badan ideal sesuai SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
  10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot). (CS)

Baca juga: Festival Cap Go Meh di Tangerang Dibuka Ibu Negara ke 4 Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Begini Pesannya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending