4.982 Botol Miras Senilai Rp204 Juta Dimusnahkan Bersamaan HUT Kota Tangerang ke 32

Ribuan miras yang terdiri dari berbagai Merk dimusnahkan Pemkot Tangerang (CS)
Ribuan miras yang terdiri dari berbagai Merk dimusnahkan Pemkot Tangerang (CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id – Sebanyak 4.982 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di pelataran Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang, Banten.

Pemusnahan itu dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-32, Jumat (28/2).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman yang hadir dalam kegiatan pemusnahan mengatakan, ribuan Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia atau sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota

‘Pemusnahan ini kami lakukan bersamaan dengan HUT Kota Tangerang ke-32 tahun,’ Kata Herman di sela-sela kegiatan tersebut.

Adapun dasar dari pemusnahan, lanjutnya, untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005, tentang pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang.

Sebelum dimusnahkan, ucapnya, terlebih dahulu dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pemilik atau pedagang miras tersebut, Setelah itu terhadap barang-barangnya yang disita dimusnahkan.

Baca juga: Safari Pembangunan, Pj Wali Kota Tangerang Resmikan Griya Harmoni Warga di Neglasari

Lebih jauh Herman menjelaskan, pemusnahan dilakukan bersamaan dengan HUT, selain untuk mensosialisasikan soal pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang, juga untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.

“Di bulan Ramadan ini, tentunya kita berharap umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk, aman dan nyaman,” ujar Herman sembari menambahkan Miras yang dimusnahkan nilainya mencapai sekitar Rp204 juta.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, yang hadir dalam kegiatan menyampaikan apresiasinya ke Pemkot Tangerang yang komitmen
menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Baca juga: Pemkot Tangerang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 11 Maret 2025 Nanti

“Ini merupakan sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32,” tandasnya.

Pasalnya, kata Nana, pada hari lahirnya Pemkot Tangerang mampu menunjukkan komitmennya kepada masyarakat soal pelarangan peredaran Miras.

“Jadi, semua itu bukan sekedar simbolik saja, tetapi secara substansial seluruh masyarakat diajak untuk mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita.” pungkasnya. (CS)

Baca juga: 4.982 Botol Miras Senilai Rp204 Juta Dimusnahkan Bersamaan HUT Kota Tangerang ke 32

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending