Kota Tangerang, asaterkini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tersebut dapat diproses secara online selama 24 jam setiap hari melalui website oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia versi 2.0. Ini dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Lokal dengan E-Katalog: Manfaat dan Cara Pendaftaran
“NIB ini berlaku sebagai legalitas sah di mata hukum. Surat ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi atau BKPM melalui sistem oss.go.id,” kata Ugi panggilan akrab Sugihharto Achmad Bagdja, Senin (17/2/2025).
Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak ases kepabeanan. Cara untuk mengajukan izin usaha sebagai berikut:
1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Tangerang Langka
“kepengurusan NIB ini juga bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha. NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” paparnya.
Apabila sudah terdata, lanjutnya, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-Katalog. Sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Ugi. (CS)
Baca juga: Musim Penghujan, Warga Kota Tangerang Diminta Waspadai Penyakit Leptospirosis