Lindungi Aset Daerah Pemkot Tangerang Tertibkan Lahan Eks SDN Rawa Bokor

Lindungi aset daerah Pemkot lakukan penertiban pada lahan eks SDN rawabokor
Penertiban aset daerah di Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id–
Dalam rangka melindungi aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
melakukan penertiban terhadap lahan eks SDN Rawa Bokor, di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Penertiban itu dilakukan secara persuasif, oleh petugas gabungan Pemkot Tangerang, pada Jumat (24/4/2026).

Melalui Kuasa hukumnya, Gading Simanjutak, Pemkot Tangerang menjelaskan, langkah penertiban itu dilakukan melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan,” tutur Gading yanh juga dari GS Law Office.

Baca juga: Belanja Obat Keras di Tanah Abang, Dua Pengedar Ditangkap Polisi di Tangerang

Negara lanjutnya, hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan.

Ia juga menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Selain itu, tambahnya, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Salurkan Kreativitas Anak, Tangcity Mall Hadirkan Hobbyland Olimpics 2026

“Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Menanggapi kabar yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini juga, katanya, melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.(CS)

Baca juga: 108 ASN Kota Tangerang Memasuki masa Pensiun dan 389 Lainnya Naik Pangkat

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending