Empat Kawanan Pengganjal ATM Lintas Wilayah Dijebloskan ke Dalam Tahanan Polres Metro Tangerang Kota

Empat Kawanan pengganjal ATM ditangkap polres metro Tangerang kota
Barang bukti yang disita polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Empat kawanan pencuri dengan modus mengganjal ATM ditangkap Petugas Polres Metro Tangerang Kota di salah satu minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (23/4/2026) malam. Keempat pelaku tersebut berinisial M.T(29), F.P(20), E.A(23), dan A(34)

Penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh. Pasalnya, keempat pelaku terlihat selalu berpindah-pindah lokasi untuk menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.

Kemudian petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi itu para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Baca juga: Hari Ini Hingga 15 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Lalu Lintas

Di sana mereka juga mulai mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika.dan mengambil kartu milik korban yang tersangkut di mesin. Begitu ditangkap, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes, Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi. “Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

Baca juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Tangerang Siap Realisasikan Waste to Energy

Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi, sambungnya, juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.

“Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun,” papar Kapolres sembari mengatakan keempat pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Polres Metro Tangerang kota untuk diproses lebih lanjut. (CS)

Baca juga: Antisipasi Banjir Pemkot Tangerang Bangun Infrastruktur di Dua Kelurahan Kecamatan Larangan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending