Kota Tangerang, asaterkini.id – Jelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5167 tahun 2025 soal aturan jam operasional rumah makan dan hiburan malam.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan menyampaikan, aturan tersebut dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama.
Seperti ketentuan rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya, dapat beroperasi dengan menutup tirai hingga pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Selama Idul Fitri 1446 Hijriah BPBD Kota Tangerang Tarima 34 Aduan Kedaruratan
Sedangkan tempat hiburan malam seperti, karaoke, spa, massage dan sauna selama bulan Ramadan tutup.
Untuk hiburan billiard jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Setelah itu katanya, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB dan bisa beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Tangerang Salurkan 30 Sapi Ke 30 Masjid
Jika ada yang melanggar, sambung Boyke, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk taman-taman tetap bisa dikunjungi. “Taman-taman dapat dikunjungi untuk ngabuburit, dengan catatan melakukan kegiatan yang positif,” ujarnya.
Boyke berharap, di bulan Ramadan seluruh pemilik usaha dapat mengikuti aturan yang berlaku. Begitupula dengan masyarakat, mereka wajib menjaga fasilitas publik seperti taman-taman tematik dengan baik.
Baca juga: Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
“Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, sehingga kita semua dapat menjalankan ibadah dengan optimal,” paparnya. (CS)