Kabupaten Tangerang, asaterkini.id – Praktik prostitusi atau esek-esek di Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadan 2025 ini ternyata masih marak. Terbukti dengan ditindaknya tempat hiburan malam ilegal di dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, operasi itu digelar selain untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat, juga untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan.
Hasil dari operasi, katanya, petugas mengamankan tujuh pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dan lima PSK di Kelurahan Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis.
Baca juga: Jajaran Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Dalam Botol Vitamin Ternak di Tangerang
“Total ada 12 wanita dan beberapa pria hidung belang yang kami amankan di lokasi tersebut,” Ujar Agus melalui keterangan resminya dikutip Minggu (Minggu, 16/3/2025).
Agus menjelaskan, operasi itu digelar berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Dengan begitu, lanjutnya, pada Jumat (14/3/2025) dini hari, petugas Satpol PP langsung melakukan pemantauan dan penggrebekan ke lokasi.
Baca juga: Maryono Kunjungi Samsat Cikokol Yang Dipadati Wajib Pajak Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan
Selain mengamankan belasan PSK dan beberapa pria hidung belang, tiga lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi tersebut di segel.
“Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik usaha itu agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum,’ tandasnya.
Sedangkan untuk PSK dan beberapa pria hidung belang yang terjaring, didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Kembali Memperbaiki 13 Jalan Jalur Mudik Lebaran
“Kepada mereka Kami lakukan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong untuk mencari rezeki yang lebih baik,” ungkapnya.(CS)
