Kota Tangerang, asaterkini.id- Dua pelaku pencuri sepeda motor yang berkedok debt collector atau mata elang (matel) ditangkap petugas Polsek Tangerang di rumah kontraknya, Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Keduanya berinisial SBN (47) dan YYB,(35).
Kapolsek Tangerang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyatno mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Jumat (17/5/2025) malam berawal dari laporan korban.
Di mana saat korban melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, diberhentikan oleh empat orang pelaku yang mengaku dari leasing.
Baca juga: Wali Kota Tangerang, Sachrudin Pimpin Apel Perdana, Begini Arahannya
Karena dibilang belum membayar tunggakan selama tiga bulan dan memaksa agar korban mengikutinya ke kantor leasing, korban berusaha menghubungi anaknya.
“Saat itu korban ketakutan dan berusaha menelpon anaknya,” Kata Kapolsek, Minggu (18/5/2026)
Lantaran tidak mendapat jawaban dari anaknya, korban yang dikawal oleh pelaku meninggalkan sepeda motornya dengan dikunci stang di salah satu minimarket
Baca juga: Wabup Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Sesuai Ketentuan Disnaker
Namun saat kembali ke lokasi bersama anaknya, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
Saat itu juga, korban lapor ke Polsek Tangerang. Hasil penyelidikan, akhirnya Polsek Tangerang menangkap dua pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Babakan.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan modus matel bersama dua orang lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Tinjau Pembongkaran Eks Pasar Pisang
Begitu akan ditangkap, ternyata dua orang pelaku lainnya sudah tidak ada di tempat dan masih dalam pengejaran petugas. “ Sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran kepada kedua orang pelaku tersebut,” tandasnya.
Barang bukti yang disita petugas dari dua orang pelaku tersebut, kata Kapolsek, berupa satu sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (CS)