Kota Tangerang,asaterkini.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperluas
layanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga ke kantor-kantor kecamatan. Tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, kami memperluas layanan PKB hingga ke Kecamatan-kecamatan, supaya layanan masyarakat lebih dekat dan mudah” kata Wakil WaliKota Tangerang, Maryono Hasan di kutip Rabu (18/6/2025).
Saat ini, lanjutnya, program tersebut baru berjalan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Batuceper dan Cibodas. ke depannya, pelayanan tersebut juga akan diberlakukan di kecamatan lain.
Baca juga: 1.900 Calon Jamaah Haji Kota Tangerang Berangkat Secara Bertahap Mulai 1 Mei 2025 Nanti
“InsyaAllah dalam waktu dekat ke 13 Kecamatan se kota Tangerang juga bisa membuka layanan tersebut,” papar Maryono.
Guna membuka layanan itu, sambung Maryono, pihaknya memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Tidak perlu menambah counter, karena pelayanan cukup berada di pelayanan masyarakat (Yanmas).
Lebih jauh Maryono menjelaskan, selain dapat melakukan layanan PKB di kantor Kecamatan, masyarakat juga bisa membayar PKB tahunan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Ramadan Aman
Maryono juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk memanfaatkan program cukup bayar PKB 2025. Mengingat program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025 nanti.
Melalui program itu, tambahnya, para wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan pajak yang tertunda beberapa tahun ke belakang otomatis lunas.
“Program ini berlaku khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi di wilayah Provinsi Banten. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024. karenanya, kewajiban tersebut segera selesaikan. (CS)
Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Seminar Psychological First Aid Dalam Rangka Humanity In Ramadhan 2025