Kabupaten Tangerang, asaterkini.id–Setelah melakukan pendalaman, akhirnya, petugas Kepolisian menangkap dan menjadikan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap karyawan bank keliling berinisial PG di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kelima tersebut tersebut berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). ” Dari lima orang ini, satu diantaranya adalah bos bank keliling Emok,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Mereka, lanjutnya, sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP, tentang kekerasan seksual. Sebab dalam kasus itu pelaku tidak hanya melakukan. menganiaya, tapi juga memberlakukan korban secara tidak manusiawi. Bahkan, sambungnya tindakan itu sempat divideokan
Baca juga: May Day 2026 Berlangsung Lancar, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Peristiwa itu bermula, ketika korban mengajukan pengunduran diri bekerja di bank keliling tersebut. Karena merasa curiga korban akan mendirikan perusahaan yang sama, pemilik bank keliling itu tidak terima dan meminta korban menunggu teman-temannya yang lain sambil memberikan minuman keras.
“Jadi, kasus ini bermula saat korban mengajukan resign. Namun bosnya curiga kepada korban akan mendirikan perusahaan yang sama, yaitu bank keliling, sehingga pelaku kuatir para nasabahnya diambil oleh korban,” paparnya.
Akibatnya, pelaku dianiaya hingga babak belur dan disekap selama kurang lebih lima jam. Korban, berhasil melarikan diri, pada saat para pelaku tertidur akibat pengaruh minuman keras.
Baca juga: Kedapatan Menyimpan Sabu Dua Pelaku Ditangkap Polsek Jatiuwung di Kabupaten Tangerang
Kemudian korban mencari pertolongan dan menjalani perawatan di RSUD Balaraja. Hasil dari pemeriksaan medis, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan babak belur di sekujur tubuhnya. (CS)
Baca juga: AKBP Fiki Novian Ardiansyah Diambil Sumpah Sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota
