Kota Tangerang, asaterkini.id– Polres Metro Tangerang Kota gencar mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Nila. Kali ini, petugas menangkap seorang pria berinisial T alias B (34) di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten.
Barang bukti yang disita petugas dari terduga pelaku sebanyak 315 butir obat yang terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer. Selain itu juga terdapat Handphone seluler serta uang tunai sebesar Rp197 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras.
Pengungkapan itu dilakukan bermula dari laporan warga soal peredaran obat-obatan keras di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Warga Kota Tangerang Sambut Kedatangan Sachrudin – Maryono Dengan Antusias
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Begitu melihat orang yang dicurigai, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, terbukti pelaku kedapatan membawa satu kantong plastik warna hitam berisi obat-obatan keras, tanpa izin edar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Setelah ditindaklanjuti,petugas berhasil menciduk terduga pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar, Selasa (22/9/2029).
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras,” paparnya.
Baca juga: Atasi Anak Jalanan, Dinsos Kota Tangerang Akan Koordinasi Dengan Satpol PP
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada petugas, apabila di lingkungan tempat tinggalnya terdapat peredaran narkotika atau obat-obatan keras yang dapat membahayakan kesehatan.
“Kami imbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” tandas Kapolres sembari menambahkan terduga pelaku, dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(CS)
Baca juga: Bupati Tangerang Lepas 157 Kafilah Menuju MTQ ke 23 Banten
