Kota Tangerang, asaterkini.id– Polres Metro Tangerang Kota membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Ketiga pelaku tersebut berinisial R, 30, AS, 29, dan A, 32.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Parikhesit mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor CBR di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah korban, terindikasi pelakunya tiga orang. Begitu ditelusuri, petugas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti satu buah kunci leter T lengkap dengan tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga plat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk beraksi dan beberapa unit sepeda motor lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam Meninggal Dunia
“Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Sobang, Pandeglang pada Selasa (31/11) tanpa melakukan perlawanan ,” kata Parikhesit, Rabu (4/11/2026).
Saat ini, lanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut. “Kasus ini masih kami dalami untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan orang atau jaringan yang lain,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tujuh tahun. (CS)
Baca juga: Bulan ini Polres Metro Tangerang Kota Ciduk 36 Pelaku Tindak Kriminal yang Meresahkan Masyarakat
