Kota Tangerang, asaterkini.id– Ketahuan menjual obat keras tanpa Izin, seorang pemuda berinisial UA (24) ditangkap Polsek Teluknaga di Kampung Pojok, Desa Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sebanyak 239 butir obat keras, dengan rincian 183 butir obat merk Tramadol dan 56 butir Hexymer, uang tunai Rp2,7 juta hasil penjualan, satu unit telepon genggam, tas selempang dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait peredaran obat keras di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani,” kata Kevin, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Ratusan Pembalap Nasional Dipastikan Ikuti Kejuaraan Grasstrack Motocross di Sirkuit Selapajang
Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kevin juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan pergaulan anak-anaknya. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian terdekat (CS)
Baca juga: Transaksi Sabu di Kota Tangerang, Warga Jaktim Diciduk Polisi
