Kota Tangerang, asaterkini.id-– Satu dari dua orang tersangka yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Karang Tengah Kota Tangerang diciduk petugas Polsek Ciledug.
Pelaku tersebut berinisial RL (33), warga Jakarta Timur (Jaktim). Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial A, berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian. “Awalnya ada kecurigaan dari warga yang melihat gerak-gerik pelaku. Saat itu juga petugas yang mendapatkan laporan langsung terjun ke lokasi,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Meski Sudah Surut, Pemkot Tangerang Terus Pantau Ketinggian Air Sungai
Setelah dilakukan pemantauan dan penyergapan, lanjutnya, pelaku yang baru saja mengambil satu paket sabu seberat 100,90 gram tidak bisa mengelak. Akibatnya, pelaku digelandang ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasinya kepada warga. Pasalnya, atas peran aktif mereka, pelaku dapat ditangkap. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu menggagalkan upaya peredaran sabu” paparnya.
Atas perbuatannya itu, imbuh Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(CS)
Baca juga: Setelah Direvitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Siap Ditempati Kembali Oleh Pedagang