Kota Tangerang, asaterkini.id– Dua terdakwa yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 26 Kg dan 5000 butir psikotropika jenis H5 dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh penuntut umum di Persidangan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan , tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Tangerang dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.
Baca juga: Warga Jatiuwung Keluhkan Bangunan Ruko di Jalan Gatot Subroto Yang Jadi Penyebab Banjir
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, terdakwa Dian dan M. Salim dinyatakan terlibat dalam peredaran serta penyimpanan narkotika di sejumlah lokasi. Barang bukti yang tercantum dalam surat tuntutan antara lain sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap, menegaskan tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara.
Menurut Feraldy, penuntut umum menyatakan M. Salim terbukti membantu penyimpanan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap. Sementara itu, Dian dinilai memiliki peran dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Soroti Ancaman Radikalisme Digital di Kalangan Pelajar
“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.
Pertimbangan yang Memberatkan
Lebih jauh Feraldy mengungkapkan, terdakwa Dian Pernah Dihukum 8 Tahun 6 Bulan. Karena itu, Penuntut umum mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mengingat terdakwa sudah dua kali menjadi perantara barang terlarang tersebut.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ikuti Retret Untuk Tingkatkan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Sementara itu, M. Salim dinilai telah membantu penyimpanan narkotika dan melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali. Atas perbuatannya itu, Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Dian juga didakwa melakukan tindak pidana terkait peredaran psikotropika sebagaimana dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tandas Feraldy
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang pada tahun 2025 lalu hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. (CS)
