Kota Tangerang, asaterkini.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 sebesar Rp4,9 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah melalui keterangan resminya pada Kamis (22/10/2026) petang. Menurutnya, GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus korupsi di PT APK menjadi tiga orang. ”Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan begitu, penyidik telah menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Peringatan Hari Pramuka ke 64 di Kota Tangerang Berlangsung Meriah
Lebih jauh Fardana menjelaskan, dugaan korupsi tersebut, bermula pada tahun 2021, saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo. Lini bisnis baru tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun anggaran 2022.
Untuk mengoperasikan bisnis itu, lanjutnya, PT APK menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT WSU untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300 guna keperluan kargo charter.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sambungnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, yaitu PT WSU selaku mitra swasta ternyata tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Baca juga: Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pemuda di Kota Tangerang Terjaring Operasi Cipkon Polisi
Langsung Ditahan di Lapas Pemuda
Bahkan pesawat yang akan didatangkan dari Dubai itu tidak pernah kunjung datang. Kendati demikian, imbuh Fardana, PT APK yang dipimpin oleh GM tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
”Peran mantan Dirut ini, pertama, mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi namun tetap melanjutkan kerjasama. Kedua, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi tetap melakukan pembayaran,” timpal Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho.
Akibatnya, kata Januar, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT APK mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar dari proyek fiktif itu.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Kecamatan, Ini Jadwalnya
“Hasil audit BPK, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” tandasnya.
Sebelum, papar Januar, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Begitupula dengan GM yang langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. (CS)
