Kota Tangsel, asaterkini.id– Dua pemuda berinisial AV dan F dibekuk Polsek Kelapa dua karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate. Keduanya dibekuk di basement Apartemen Pacific Garden Square, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (17/10/2026).
Sedangkan pelaku lainnya berinisial E berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran Polsek Kelapa dua Polres Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 120 cartridge liquid merk Fok yang diduga mengandung etomidate, dengan nilai Rp 180 juta.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rahmat H. SA mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi barang terlarang tersebut. Mendapat informasi itu, petugas Polres Kelapa dua langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Dahlan Iskan: Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan Sebaiknya Tokoh Netral
Saat itu juga petugas mencurigai dua orang yang ada di lokasi. Begitu didekati ternyata benar, bahwa mereka baru saja mengambil paket berisi barang tersebut. “Saat kami geledah, mereka kedapatan membawa dua pigion box yang berisi etomidate,” kata Rahmat, Selasa (27/10/2026) petang.
Masing-masing pigion box, lanjutnya, berisi 60 cartridge liquid. Akibatnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, AV diduga kuat mentransfer uang kepada F untuk membeli etomidate. Uang itu kemudian diduga digunakan F untuk memesan barang kepada E yang kini masuk dalam pengejaran polisi.
Hal itu diketahui, sambungnya, dari transaksi yang tertera di handphone mereka. “Kasus ini masih kami dalami. Karena selain E, masih ada beberapa pelaku lain yang sedang kami kejar,” tegas Rahmat.
Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Kembali Memperbaiki 13 Jalan Jalur Mudik Lebaran
Saat ini, sambungya, Polsek Kelapa Dua bersama Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membentuk tim untuk memburu mereka. Adapun cairan yang mengandung etomidate itu biasanya digunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Akibat perbuatannya, ungkap dia, pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CS)
Baca juga: HUT ke 33, Pemkot Tangerang Buka Ribuan Lowongan Kerja Untuk 24 Perusahaan, Ini Daftarnya
