Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menciduk seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda PCX di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial EM dibekuk di rumahnya di wilayah tersebut.
Penangkapan itu bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada saat diparkir di depan rumah pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan laporan itu, petugas Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta petunjuk dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku. Sehingga pelaku yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dibekuk.
Baca juga: Tim Gegana Polda Metro Jaya Sterilisasi 4 Gereja di Kota Tangerang
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dan menyembunyikannya di lokasi lain yang masih berada di kawasan tersebut. Kemudian oleh petugas sepeda motor itu bersama sejumlah barang bukti lainnya disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari penyelidikan, pelaku berencana menjual sepeda motor curiannya melalui media sosial dengan harga Rp2 hingga 3 juta. Kemudian uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas, juga masih melakukan pengembangan atas kasus itu untuk mengungkap kemungkinan atau keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengapresiasi pengungkapan tersebut. “Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Herbin, Sabtu (24/10/2026).
Baca juga: Bandara Soetta Siapkan Layanan Optimal pada Periodik Lebaran 2026
Saat ini, lanjut Kapolres, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(CS)
