Bawa Kabur Motor Mahasiswa Dua Pelaku  Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Polres metro Tangerang kota tangkap dua pelaku curanmor di pandeglang
Barang bukti yang disita polisi.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tiga dari dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda Motor (Curanmor) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota, di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua pelaku yang dibekuk berinisial  A,21 dan  RM,23. Sedangkan pelaku lainnya, W alias A,23, berhasil melarikan diri dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang sepeda motornya dipinjam oleh pelaku di kawasan Perumahan Garden Duta, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Saat itu korban yang sedang ngobrol dengan teman wanitanya yang baru dikenal melalui Instagram didatangi oleh salah seorang pelaku yang tidak dikenal untuk minta diantarkan ke kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Tanpa rasa curiga, korban yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas itu, bersedia mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya, sambil meninggalkan telepon genggam pada teman wanitanya yang baru dikenal.

Baca juga: Forkopimda Banten Bersama Elemen Masyarakat Deklarasi Anti Premanisme

Setibanya di kawasan Jatiuwung, korban  diajak berputar-putar di sekitar perumahan. Kemudian pelaku meminta berhenti dengan alasan hendak menelpon seseorang yang disebut Pak Haji. Setelah itu pelaku meminta korban beristirahat dan duduk di sebuah perumahan. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan makanan ringan. 

Namun, pelaku tidak kunjung datang, hingga kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Antara dan korban serta teman wanitanya itu tidak saling mengenal,” kata Kanit Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Gunawan, Jumat (6/11/2026) petang.

Begitu diselidiki, lanjutnya, petugas mengidentifikasi motor korban berada di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Akibatnya, kedua pelaku dibekuk beserta beberapa barang bukti sepeda motor. Seperti Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, Honda Scoopy hitam, tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Wakil Wali Kota: Pemkot Tangerang Siap Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Banten

Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar  Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku serta mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengejar satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan juga akan kami telusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara lain,” kata Herbin.

Kedua terduga pelaku, imbuhnya hingga kini diproses di Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (CS)

Baca juga: Bupati Tangerang Lepas 157 Kafilah Menuju MTQ ke 23 Banten

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending