Polsek Pinang Tangkap Residivis Curanmor Saat Beraksi di Alam Sutera

Polsek pinang tangkap residivis curanmor
Dari Kiri, Waasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius, Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono. ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Petugas Polsek Pinang menangkap dua residivis pencurian sepeda motor saat beraksi di wilayah Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kedua pelaku tersebut berinisial CB (25) dan RP (26). Sedangkan penadah dari tindak kejahatan itu berhasil kabur, dan masih dalam pengejaran petugas.

Menurut Kapolsek Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, yang didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius dan Kasi Humas, AKP Prapto Lasono, penangkapan itu berawal dari informasi warga.

Baca juga: DLH Kota Tangerang Bantu Warga Bersihkan Sampah Dari Dampak Banjir

Bahwa di sekitar Jogging Track Alam Sutera, kerap terjadi pencurian sepeda motor. Atas laporan itu, petugas melakukan pemetaan pada jam rawan pencurian.

Saat itu juga, lanjutnya, petugas mengamankan dua pelaku yang sedang beraksi. “Ya, dari dua orang pelaku itu, kami dapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” papar Adityo
melalui keterangan persnya,
Kamis, (17/7/2025) sore.

kepada petugas, tambahnya,
kedua pelaku mengaku, setiap berhasil melancarkan aksinya, barang tersebut mereka bawa ke kampung halamannya di Rumpin, Bogor. Di sana barang tersebut mereka jual kepada J.

Baca juga: Maryono Bubarkan Kobam dan Minta Polisi Usut Penganiayaan Wartawan

Setiap unitnya, dengan harga Rp2,5 – Rp3 juta. Namun saat penadah sepeda motor tersebut akan di tangkap, berhasil kabur. ‘Dari Rumpin, petugas mendapati 10 unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” tuturnya.

Di hadapan petugas, kata Adityo, kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2025. Dalam kurun waktu lima bulan itu, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali.

“Mereka adalah residivis yang baru keluar dari penjara akhir Desember 2024 lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Andra Soni Harap Pemerataan Listrik di Banten Segera Terealisasi

Akibat perbuatannya, kata Adityo, kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending