Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan tarif baru untuk pelaku usaha, seperti restoran, hotel, gudang, hingga pusat perbelanjaan lainnya.
Kebijakan ini sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, retribusi ini untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah secara profesional dan berkelanjutan.
Baca juga: Ratusan Pembalap Nasional Dipastikan Ikuti Kejuaraan Grasstrack Motocross di Sirkuit Selapajang
“Retribusi yang dibayarkan akan kami kembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan, dan fasilitas pengolahan,” kata Wawan, Rabu (30/7/2025).
Sistem pembayaran retribusi, lanjutnya berlangsung secara non tunai bagi pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya di download oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
Berikut tarif retribusi sampah yang berlaku:
- Bangunan untuk usaha / niaga
a. Hotel Bintang
- Hotel Bintang 5 – Rp3.000.000 / bulan
- Hotel Bintang 4 – Rp2.500.000 / bulan
- Hotel Bintang 3 – Rp2.000.000 / bulan
- Hotel Bintang 1 dan 2 – Rp1.000.000 / bulan
b. Hotel Melati – Rp500.000 / bulan
c. Kos-kosan Rp10.000 / kamar / bulan
d. Restoran, rumah makan, catering – Rp175.000 / rit (6 m3)
e. Lapangan Golf – Rp500.000 / bulan
f. GOR dan fasilitas pendukungnya (Lapangan Olahraga) – Rp200.000 / bulan
g. Wedding Hall, gedung pertemuan – Rp300.000 / acara
h. Toko, tukang jahit, pemangkas rambut - Toko besar – Rp175.000 / bulan
- Toko (yang tidak merangkap tempat tinggal) Salon dan usaha lainnya – Rp70.000 / bulan
- Toko yang merangkap tempat tinggal – Rp100.000 / bulan
i. Bank - Bank Swasta besar (> 101 orang) – Rp750.000 / bulan
- Bank Swasta sedang (51 s/d 100 orang) – Rp350.000 / bulan
- Bank Swasta kecil (< 50 orang) – Rp150.000 / bulan
j. Bioskop - Kelas I dengan jumlah studio lebih dari 4 buah – Rp250.000 / bulan
- Kelas II dengan jumlah studio 2 s/d 3 buah – Rp126.000 / bulan
- Kelas III dengan jumlah studio 1 buah – Rp65.000 / bulan
k. Gudang, Grosir, Kios - Gudang – Rp300.000 / rit (6 m3)
- Grosir – Rp300.000 / rit (6 m3)
- Kios Besar – Rp150.000 / bulan
- Kios Kecil – Rp25.000 / bulan
- Jasa Ekspedisi – Rp300.000 / bulan
- Pedagang Kaki Lima Rp5.000 / bulan
- Sampah Gedung Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
- Besar (Hypermart dan sejenisnya) – Rp800.000 / rit (6 m3)
- Sedang (Pusat perbelanjaan dan sejenisnya) – Rp600.000 / rit (6 m3)
- Kecil (Mini Market dan sejenisnya) – Rp500.000 / rit (6 m3)
- SPBU / SPBG / dan sejenisnya – Rp500.000 / bulan
- Pool Bus – Rp500.000 / bulan
- Penerbangan domestik bandar udara – Rp500.000 / rit (6 m3)
- Rest area atau pujasera – Rp500.000 / rit (6 m3)
- Event untuk kegiatan komersil – Rp375 / orang / hari
- Tebangan pohon dan bongkaran rumah – Rp273.000 / rit (6 m3)
- Sampah Pasar Swasta – Rp500.000 / rit (6 m3)
- Sampah Pedagang Tanaman Hias – Rp15.000 / bulan. (CS)
Baca juga: Anak-anak Terdampak Banjir di Kota Tangerang Diberikan Trauma Healing