Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak.
Pengibaran bendera tersebut, mulai hari ini, 1 sampai 31 Agustus 2025) nanti, di depan rumah, kantor, tempat usaha, maupun fasilitas umum.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 23908 Tahun 2025, tentang Tema dan Logo HUT kemerdekaan RI ke 80.
Baca juga: Perkuat Aspek Hukum, Bandara Soetta Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota dan Kabupaten Tangerang
“Pengibaran Bendera Merah Putih ini bukan sekedar simbol, tetapi bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, dikutip Jumat (31/7/2025).
Momen ini, lanjutnya, untuk menumbuhkan rasa cinta masyarakat kepada Tanah Air. Mengingat keterlibatan mereka sangat penting untuk mensukseskan peringatan HUT kemerdekaan RI.
“Kami ingin suasana Agustus menjadi bulan yang bermakna. Dengan partisipasi aktif masyarakat. Peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi seremoni. Tetapi juga sebagai momentum membangun nilai-nilai kebangsaan dan gotong royong,” paparnya.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ 2024
Dengan semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang menjadi tema HUT RI tahun ini, di harapkan menjadi penyemangat kolaborasi membangun bangsa yang maju dan sejahtera.
Berikut isi Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 23908 Tahun 2025
1. Mengunduh logo dan tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 melalui link https://hut80ri.setneg.go.id
Baca juga: Corat-Coret Ruang Publik di Kota Tangerang Bisa Kena Sanksi Pidana
2. Memasang spanduk HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 pada masing-masing kantor OPD sesuai dengan tema dan logo tersebut
3. Kepada para pelaku usaha di seluruh wilayah Kota Tangerang, untuk memasang spanduk HUT ke-80 RI sesuai logo dan tema.
4. Seluruh masyarakat di imbau agar memasang bendera merah putih mulai tanggal 01 Agustus hingga 31 Agustus. (CS)