Kota Tangerang, asaterkini.id– Peredaran obat keras di kota Tangerang masih marak. Setelah membongkar ratusan ribu butir obat keras yang disinyalir sebagai jaringan besar peredaran obat keras di kawasan Poris, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini, Polres Metro Tangerang kembali mengungkap peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Batuceper.
Pengungkapan kasus itu berawal ketika petuga Polsek Batuceper melaksanakan razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Minggu (14/6) dini hari.
Saat itu petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Begitu dilakukan pemeriksaan badan, terhadap pelaku yang berinisial MNE,19, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa butir obat keras.
Baca juga: Sachrudin Ajak Masyarakat Jadikan Halal Bihalal Momentum Kolaborasi Memajukan Kota Tangerang
Dari hasil pengakuan pemuda tersebut, petugas mengambangkan kasus itu, sehingga pengedar obat keras berinisi FU,32, berhasil dibekuk di sebuah warung kelontong di wilayah Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, dengan barang bukti 245 butir obat jenis Tramadol, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu hasil penjualan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda,” kata Kapolres,.Kamis (18/6).
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Imbau Masyarakat Tidak Main Layang-Layang
Kerjasama Masyarakat
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang diamankan petugas beserta barang buktinya telah ditahan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya, dapat dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringan obat-obatan keras di atasnya,” papar Kapolsek. (CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Tercatat Sebagai Daerah yang Mampu Mengendalikan Inflasi