Walikota Tangerang Sachrudin Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan Dewan

Walikota Tangerang evaluasi tunjangan dewan
Walikota Tangerang Sachrudin (CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Walikota Tangerang, Sachrudin, akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan komitmennya Pemkot Tangerang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang ada berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Hunian Asthara Skyfront City Mulai Diluncurkan

Sachrudin juga menjelaskan, evaluasi itu tidak bisa di lakukan secara sepihak.
Karenanya, Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025, melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa di lakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung di cabut atau berubah tanpa prosedur,” tandasnya.

Lebih jauh Sachrudin menyampaikan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten, agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang Dihentikan

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” paparnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending