Wabup Tangerang Intan Dukung Penyelarasan Perda PPA Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Wakil bupati Tangerang tanda tangani penyelarasan perda PPA
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah (tengah)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Guna Mendukung Penyelarasan Perda Tindak Kekerasan Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menandatangani Pakta Integritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penandatangan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap revisi dan penyelarasan Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 7 Tahun 2018, tentang Perlindungan kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini, menjadi kewajiban bagi kita semua untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” kata Intan di sela-sela kegiatan itu, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Tim Gegana Polda Metro Jaya Sterilisasi 4 Gereja di Kota Tangerang

Intan juga memaparkan, kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang cukup tinggi. Karena itu, ia meminta komitmen bersama dengan pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi perempuan untuk memperkuat regulasi tersebut

Selain itu Satgas DP3A di masing-masing kecamatan.juga harus terus bergerak untuk mengetahui permasalahan kekerasan di lingkungannya. Dan Pemkab juga akan membuat rumah aman dan pusat penyembuhan trauma (Trauma Healing Center).

Mengingat, korban kekerasan tersebut di kabupaten Tangerang masih sering terjadi.”Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang masuk ke DP3A, itu pun yang mau melapor,” tandasnya.

Baca juga: Aksi Solidaritas Meninggalnya Affan Kurniawan Meluas Hingga ke Kota Tangerang

Karena itu, ungkap Intan, Satgas milik DP3A, di masing-masing Kecamatan tidak boleh pasif. Mereka harus aktif untuk memantau dan mendengar terjadinya tindak kekerasan di lingkungannya.

Bila perlu, sambung Intan, buat rumah aman atau trauma healing. Agar dapat membantu para korban tindak kekerasan itu dengan optimal.

Selain itu Intan juga meminta kepada masyarakat atau pihak sekolah, bila ada korban kekerasan seksual jangan dikucilkan. Sebab mereka itu hanya korban yang seharusnya mendapat dukungan moral dan perhatian. (CS)

Baca juga: Pasca Idul Fitri 1446 H Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tangerang Cenderung Menurun

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending