Kematian Wanita di Kamar Hotel di Kota Tangerang Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Wanita tewas dalam hotel di kota tangerang
Dua Tersangka pembunuh wanita di salah satu hotel di Kota Tangerang.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kasus kematian seorang wanita berinisial AN,27 di salah satu hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (18/9/2025) lalu, akhirnya terungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka, yaitu KJH (40) Warga Negara Asing (WNA) asal Korea dan RST (45.) Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari,
kasus itu terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak hotel atas penemuan mayat wanita asal Cimahi, Jawa Barat di salah satu kamar.

Baca juga: Berikan Kenyamanan Pengendara PJU di Kota Tangerang Diperbaiki

Setelah dibawa ke rumah sakit Kota Tangerang dan di visum, di tubuh korban terdapat sejumlah luka memar. ” Ya, hasil dari visum ternyata di tubuh korban terdapat beberapa luka memar,” kata Kapolres Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, sebelum tewas, korban ketahuan bersama dua orang tersangka datang dari tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, mereka mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi yang mereka beli seharga Rp6,3 juta untuk enam butir.

Antara korban dan dua tersangka itu, kata Kapolres menelan satu butir, sementara sisanya di simpan oleh KJH dan di bawa ke hotel tersebut. “Hasil rekaman CCTV hotel, menunjukkan kondisi korban saat itu sudah lemah,” paparnya.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Terus Melakukan Asesmen Pada Korban Banjir di Jurumudi

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, di hotel itu korban menggigil dan demam tinggi. Namun oleh tersangka tidak segera di bawa rumah sakit, sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia karena di duga overdosis ekstasi,” paparnya.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka terjerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 55 KUHP, tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Libur Isra Mi’raj dan Imlek 2025, Pemkot Tangerang Siagakan Ratusan Personil Kamtibmas

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika,’ pungkasnya.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending