Kota Tangerang, asaterkini.id– Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel workshop PT Esa Jaya Putra di Pergudangan 75, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kamis (13/11/2025). Penyegelan dilakukan setelah terdapat adanya pelanggaran perizinan dan ketidaksesuaian dalam dokumen legalitas perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menjelaskan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. “Kita perintahkan Satgas untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak perusahaan. Karena tidak ada izin, kita segel total dan hentikan semua kegiatan,” tegas Junadi.
Dalam sidak tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa pelanggaran utama, yaitu ketidaklengkapan perizinan operasional, dugaan penggunaan bangunan tidak sesuai peruntukan, keterkaitan dengan PT lain yang pemiliknya sama namun legalitas berbeda
Baca juga: Forkopimda Banten Bersama Elemen Masyarakat Deklarasi Anti Premanisme
“Kita temukan ada kejanggalan, di mana workshop ini terkait dengan PT lain yang pemiliknya sama. Kita minta Satgas segera klarifikasi kepemilikan dan legalitasnya,” tandas Junadi.
Satgas yang terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, Perizinan, dan Lingkungan Hidup akan melakukan pemanggilan dan verifikasi pada Jumat (14/11/2025) mendatang. “Kita akan pantau terus. Jika perlu, DPRD akan melakukan hearing untuk memastikan penegakan perda berjalan,” paparnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Komisi I DPRD Kota Tangerang, yang telah menyegel tiga lokasi dalam sepekan terakhir, termasuk Lapangan Padel Puri 11 dan PT SCG di Cipondoh. “Kami tegas terhadap pelanggaran perizinan, tapi juga mempermudah investasi yang taat aturan,” pungkasnya
Baca juga: Idul Adha 1446 Hijrah Kali ini, DKM Al Azhom Kota Tangerang Bagikan 3.000 Daging Pada Masyarakat
Penyegelan ini menjadi bagian dari pengawasan sistematis DPRD terhadap pelaksanaan perizinan dan pemanfaatan ruang di Kota Tangerang. (CS)