Kota Tangerang | asaterkini.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK Kota Tangerang) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, atau senilai Rp309.418. Dengan kenaikan ini, UMK Tangerang menjadi Rp5.069.708.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, kenaikan ini adalah hasil dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak.
“Angka ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo, Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. Rapat ini juga didukung oleh ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” jelas Ujang Hendra Gunawan.
Baca juga: Jelang Buka Puasa, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil Pada Masyarakat
UMK Kota Tangerang Berlaku Mulai Januari 2025
UMK Kota Tangerang 2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini wajib ditaati oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus meningkatkan produktivitas.
“Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan mengikuti struktur dan skala upah yang sudah ditetapkan,” tambah Ujang Hendra.
Baca juga: Pemkab Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam “Nakal” di Tigaraksa
UMSK 2025 Kota Tangerang
Selain UMK, Pemkot Tangerang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025:
- Sektoral 1: Ditambah 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95.
- Sektoral 2: Ditambah 4 persen dari UMK menjadi Rp5.272.496,69.
- Sektoral 3: Ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61.
- Sektoral 4: Ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.
- Sektoral 5: Ditentukan berdasarkan kesepakatan Bipartit.
Sanksi untuk Pelanggaran UMK Kota Tangerang
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK 2025 akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan hubungan industrial yang harmonis dan menciptakan kesejahteraan bagi pekerja di Kota Tangerang.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan.
Baca juga: PWI Banten Akan Gelar OKK Dengan Gratis. Ini Syaratnya