Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi Karena Edarkan Obat Keras di Neglasari Tangerang

Polsek Neglasari tangkap dua pengedar obat keras
Barang bukti obat keras jenis tramadol.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Dua pemuda asal Aceh Utara dengan inisial FIZI (21) dan IMI (29), dibekuk anggota Polsek Neglasari, karena kedapatan membawa ratusan obat keras yang akan diedarkan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (30/5/2026).

Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras. Dengan begitu petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Kapolsek Neglasari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imron Mas’adi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Baca juga: Diduga Begal, Dua Pemuda Bersajam Dibekuk Polsek Ciledug

Saat itu, lanjutnya, kedua pelaku sedang berboncengan sepeda motor. Kemudian oleh petugas dihentikan untuk dilakukan penggeledahan badan. Dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” kata Kapolsek.

Akibatnya, imbuh Kapolsek, kedua pelaku digiring ke Polsek Neglasari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ 2024

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi atas peredaran obat keras di wilayah Neglasari. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya.(CS)

Baca juga: SPMP SMP Kota Tangerang Buka Pendaftaran Tahap II Dengan 703 Kursi Yang Tersedia

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending