Foto KTP-el Bisa Dirubah, Ini Syaratnya

Warga yang ingin ganti foto KTP-el bisa datang ke kantor Disdukcapil kota tangerang
Kantor layanan Disdukcapil Kota Tangerang (dok/CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Bagi warga yang ingin merubah foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), karena bertransformasi penampilan secara mendasar, dapat melakukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, negara memfasilitasi penggantian foto identitas, dengan catatan pemohon memenuhi beberapa kondisi spesifik.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup membawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama,” kata Rizal melalui keterangan resminya, Kamis (26/7/2026).

Baca juga: Pemprov Banten Dukung Penanganan Gangguan Keselamatan Penerbangan di Bandara Soetta

Rizal menjelaskan, penggantian foto KTP-el hanya diizinkan secara hukum bagi warga yang bertransformasi penampilan secara mendasar, seperti melepas hijab serta yang mengalami perubahan fisik wajah permanen akibat kondisi medis, operasi atau cedera.

“Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,” ujarnya.

Sedangkan bagi warga yang kehilangan fisik KTP-el, berkasnya dapat digantikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Sementara bagi pemohon dengan kondisi perubahan fisik permanen disarankan untuk melampirkan dokumen medis pendukung.

Baca juga: Jelang Nataru Walikota Tangerang Minta Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat Terjaga

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini,” tandasnya.

Dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pemohon antara lain:

-KTP-el lama yang ingin diperbarui
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat Kehilangan dari Kepolisian (khusus jika KTP-el lama hilang)
-Dokumen pendukung tambahan, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen. (CS)

Baca juga: Tepat Harlah Kejaksaan ke 80 Kejari kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending