Kota Tangerang, asaterkini.id– Pembakaran sampah yang dilakukan masyarakat di sekitar lingkungannya masih terus terjadi. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan tersebut.
Pasalnya, selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta Alami Kenaikan Hingga 4% Lebih
“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan polusi udara, api yang tidak terkendali juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat cuaca panas dan musim kemarau,” ujar Dini, Kamis (16/7/2026).
Untuk menjaga kualitas udara, lanjutnya, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah, serta bersama-sama mengawasi praktik pembakaran sampah terbuka di lingkungan sekitar.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi berjanji, DLH Kota Tangerang akan terus memantau kondisi udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) yang tersebar di sejumlah titik.
”Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas udara tetap berada dalam kondisi yang aman bagi masyarakat. Upaya tersebut juga didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap sumber emisi, serta berbagai program pengendalian pencemaran udara,” tandasnya.
Baca juga: Sachrudin-Maryono Kunjungi Para Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang
Sanksi Denda Rp50 Juta
Selain mengganggu kesehatan, ucap Wawan yang mantan Kasatpol PP Kota Tangerang, pembakaran sampah secara sembarangan juga melanggar ketentuan yang berlaku. ”Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah terbuka dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau layanan pengaduan Satpol PP. (CS)
Baca juga: Natal 2025, Wakil Walikota Tangerang Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Wilayah dan Gereja
