Kota Tangsel, asaterkini.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah setempat mengagendakan tempat hiburan malam tutup total sepanjang bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak pada wartawan Kamis (5/2/2026). Di antara tempat hiburan yang wajib tutup yaitu, karaoke, bar, arena musik hidup, spa, sauna, billiard dan lainnya.
Itu diberlakukan, lanjutnya, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. “Kebijakan ini rutin diberlakukan setiap tahun. Tempat hiburan malam tutup total mulai H-1 Ramadhan,” kata Rojak.
Baca juga: Nataru 2025/2026 Bandara Soetta Layani 1,18 Juta Lebih Penumpang
Sedangkan industri kuliner seperti restoran, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan buka melayani pelanggan. Dengan syarat tidak transparan atau tertutup.
Masyarakatpun, tambahnya, dilarang melakukan kegiatan sahur keliling (sahur on the road). Alat pengeras suara di masjid maupun musala juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Ketentuan itu sambung Rojak, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pengaturan Pengeras Suara untuk Masjid dan Musholla.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Tangerang Sidak Workshop PT Esa Jaya Putra di Benda
Lebih jauh Rojak mengimbau kepada masyarakat. Sepanjang bulan suci Ramadhan tidak konsumtif. sediakan makan sahur dan buka puasa seperlunya, agar tidak menambahi volume sampah.
Kesepakatan ini, kata Rojak sudah dibahas lewat rapat koordinasi antara MUI bersama pemerintah daerah dan pengusaha tempat hiburan malam. (*/CS)
Baca juga: Mulai Hari Ini Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Berikut Sasarannya