Kota Tangerang, asaterkini.id– Kasus peredaran obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak alias Izonk, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelimpahan tersebut oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Jumat (11/7/2025).
Selain izonk, tiga orang Iainnya yang terlibat dalam kasus itu adalah ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung di tahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Izonk dan ketiga kawannya tertangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Sebanyak 35.285 Jamaah Haji 2026 Diberangkatkan Dari Terminal 2F Bandara Soetta
“Barang bukti yang petugas sita dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat.” paoarnya.
Seharusnya, lanjut Teja, barang tersebut hanya boleh untuk tindakan medis terbatas. “Jadi, Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras,” paparnya.
Karena itu, sambungnya, kasus tersebut berlanjuti. Dan berkasnya sudah lengkap. “Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” tandasnya.
Baca juga: Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Serahkan Sambo Ke Warga Kota Tangerang
Tersangka, paparnya, terjerat
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Selain itu, imbuhnya, juga terjerat Pasal 436 ayat (2), terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (CS)
Baca juga: Sebanyak 40 Unit Bus Tayo dan Si Benteng Siap Antar Siswa ke Sekolah Dengan Gratis
